Senin, 02 Juli 2012

Pertemuan Dan Pembahasan


Pertemuan

1. Rapat anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 ( satu ) tahun.
2. Pengurus wajib melaksanakan rapat koordinasi kepengurusan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 ( satu )  bulan.

Pembahasan

1. Dalam setiap pertemuan 1 bulan sekali pengurus wajib memberikan laporan perihal dana terkait kegiatan Karang Taruna selama masa jabatannya yang ditindaklanjuti ke ketua RT dan Warga Setempat.
2. Setiap anggota Karang Taruna berhak mengemukakan pendapat dalam pertemuan tanpa berbau Sara, Politik, dan Sex.
3. dalm setiap hasil rapat wajib memberikan laporan dalam bentuk notulen rapat.

berikut gambar para pemuda - pemuda Karang Taruna RT 04 - RW 06 setelah rapat Usai.



2 komentar: